Berita OKU Selatan

PETANI Berkaos Kurt Cobain Nirvana Ini Jadi Penguasa Narkoba di OKU Selatan, Pasrah Dikepung Polisi

Seorang pria asal Lampung Utara berinisial DP alias Agus Bun Tugirin (37) ditangkap saat membawa tiga paket sabu siap edar

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Choirul (Dokumen Polisi)
PETANI JADI PENGEDAR - Tersangka asal Lampung Utara beserta barang bukti tiga paket sabu, celana jeans, dan ponsel, usai penangkapan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Jumat (10/10/2025). Tampak saat ditangkap petugas, pria ini mengenakan baju kaos hitam bergambarkan wajah vokalis Nirvana Kurt Cobain. 

SRIPOKU.COM, MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah.

Seorang pria asal Lampung Utara berinisial DP alias Agus Bun Tugirin (37) ditangkap saat membawa tiga paket sabu siap edar, Rabu malam (8/10/2025).

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Tampak saat ditangkap petugas, pria ini mengenakan baju kaos hitam bergambarkan wajah vokalis Nirvana Kurt Cobain.

“Sekitar pukul 22.40 WIB, anggota kami melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri,” ujar Kasatres Narkoba AKP Alimin, SH, mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Jumat (10/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 3 paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram, 1 unit ponsel Oppo A18 warna hitam dan 1 celana jeans hitam merk JCC Distro.

Tersangka, yang diketahui bekerja sebagai petani di Desa Kedaton Talang Sebaris, Kabupaten Lampung Utara, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk pengedar maupun pengguna narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah OKU Selatan,” tegas AKP Alimin.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu dalam penindakan. Narkoba adalah musuh bersama,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, terutama menyasar pemasok utama dari luar daerah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved