KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: Riamon-Islan-Aidil Divonis 5 Tahun, Darwin 6 Tahun

Empat terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pada sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (10/5/2016).

Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri, divonis hukuman pidana kurungan masing-masing lima tahun penjara.

Sedangkan untuk Darwin AH divonis hukuman pidana kurungan enam tahun penjara.

Empat terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Pada sidang tuntutan sebelumnya Riamon, Islan dan Aidil dituntut 5,5 tahun. Sedangkan Darwin AH 7 Tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved