KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: Riamon Pikir-pikir Ajukan Banding

Pemberian waktu selama satu minggu oleh majelis hakim masih dipikir-pikir olehnya apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keempat mantan pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri nampak tegar usai mendengarkan vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/5/2016).

Ketiga terdakwa, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri divonis lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sementara Darwin AH divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Riamon Iskandar pun nampak santai mendapati vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Pemberian waktu selama satu minggu oleh majelis hakim masih dipikir-pikir olehnya apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved