KASUS SUAP DPRD MUBA
Enam Terdakwa Dugaan Suap RAPBD Muba Berikan Keterangan
Keenam terdakwa yakni Ujang, Jaini, Parlindungan, Depi, Dear, dan Iin, terlebih dahulu menjawab pertanyaan jaksa.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Enam terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2015 memberikan keterangan di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2016). Dari kiri-kanan: Ujang, Jaini, Parlindungan, Depi, Dear, dan Iin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dipanggil oleh jaksa dari KPK RI, enam terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2015 dihadirkan serentak di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2016), untuk memberikan keterangan.
Keenam terdakwa yakni Ujang, Jaini, Parlindungan, Depi, Dear, dan Iin, terlebih dahulu menjawab pertanyaan jaksa.
Mereka ditanya bergantian meskipun peran mereka dalam kasus yang dipersidangkan sama, yakni diduga ikut menghadiri rapat dan menerima uang komitmen.
Saat ini, keenamnya menjawab pertanyaan dari majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaluddin SH MH.
Keenam terdakwa memberikan keterangan dengan menggunakan alat pengeras suara, sementara ketiga hakim tipikpor tidak.
Rekomendasi untuk Anda