KASUS SUAP DPRD MUBA
Bambang: Saya yang Bagi-bagikan Uang Komitmen
"Ada yang menerima langsung, ada yang secara tidak langsung. Yang pasti, semua menerima," kata Bambang.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Bambang Karyanto dihadirkan sebagai saksi untuk enam terdakwa dugaan supa RAPBD Muba 2015 di PN Tipikor Palembang, Senin (22/8/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sesuai rencana, jaksa dari KPK RI mendatangkan Bambang Karyanto sebagai saksi untuk enam terdakwa dugaan suap RAPBD Muba 2015 di PN Tipikor Palembang, Senin (22/8/2016).
Terpidana kasus yang sama dengan vonis lima tahun penjara ini duduk bersebelahan dengan Riamon Iskandar, terpidana lain dari kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan, keenam terdakwa yang terdiri dari Ujang, Iin, Dear, Parlindungan, Depy, dan Jaini menerima uang komitmen.
Diakui Bambang, uang tersebut ia bagikan kepada keenam terdakwa sesuai dengan bagian yang sudah disepakati.
"Ada yang menerima langsung, ada yang secara tidak langsung. Yang pasti, semua menerima," kata Bambang.
Rekomendasi untuk Anda