KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Bambang Mengaku Terima Uang dari Sekwan Muba
Faisar, yang divonis 2,5 tahun penjara karena kasus ini, sempat mempertahankan keterangannya.
Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan suap RAPBD Muba tahun 2015 yang melibatkan keenam fraksi DPRD Muba 2015, yakni Ujang, Parlindungan, Iin, Devy, Dear, dan Jaini, masih dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Jaksa dari KPK RI mendatangkan saksi sekaligus terpidana kasus yang sama, Faisar, di PN Tipikor Palembang Senin (22/8/2016).
Di tengah-tengah kesaksian, keterangan Faisar langsung ditanggapi oleh Bambang Haryanyo, yang sebenarnya sudah memberikan kesaksian sesaat sebelum Faisar.
Dari kursi pengunjung sidang, Bambang yang mendapat pertanyaan dari hakim menampik keterangan Faisar yang menyatakan Bambang menerima uang Rp 185 juta langsung dari tangan Faisar.
"Uang itu saya terima dari Sekwan Muba saat itu, tidak saya terima langsung dari Faisar. Uang itu juga diberikan oleh bawahan Faisar kepada Sekwan," kata Bambang.
Faisar, yang divonis 2,5 tahun penjara karena kasus ini, sempat mempertahankan keterangannya.
Namun, begitu Bambang mengatakan secara detil mulai dari lokasi pertemuan dan saat mereka bertemu, barulah Faisar meralat ucapanya.