KASUS SUAP DPRD MUBA

Syamsudin Fei Bersaksi untuk Enam Terdakwa

Syamsudin Fei merupakan salah satu terpidana dari kasus yang sama. Dia divonis penjara 2,5 tahun.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Syamsudin Fei menjadi saksi pada sidang kasus suap RAPBD Muba dan LKPJ Muba di PN Tipikor Palembang, Senin (1r/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan suap RAPBD Muba dan LKPJ Muba masih mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini, enam terdakwa yang dipersidangkan mendengarkan keterangan seorang saksi bernama Syamsudin Fei di PN Tipikor Palembang, Senin (15/8/2016).

Syamsudin Fei merupakan salah satu terpidana dari kasus yang sama. Dia divonis penjara 2,5 tahun.

Fei mendatangi persidangan sebagai saksi dengan mengenakan kemeja garis-garis.

Untuk diketahui, keenam terdakwa yang dipersidangkan semuanya adalah ketua fraksi.

Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem).

Mereka dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved