KASUS SUAP DPRD MUBA
Syamsudin Fei Bersaksi untuk Enam Terdakwa
Syamsudin Fei merupakan salah satu terpidana dari kasus yang sama. Dia divonis penjara 2,5 tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan suap RAPBD Muba dan LKPJ Muba masih mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini, enam terdakwa yang dipersidangkan mendengarkan keterangan seorang saksi bernama Syamsudin Fei di PN Tipikor Palembang, Senin (15/8/2016).
Syamsudin Fei merupakan salah satu terpidana dari kasus yang sama. Dia divonis penjara 2,5 tahun.
Fei mendatangi persidangan sebagai saksi dengan mengenakan kemeja garis-garis.
Untuk diketahui, keenam terdakwa yang dipersidangkan semuanya adalah ketua fraksi.
Mereka adalah Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem).
Mereka dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.