TOPIK
Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
-
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, namun keputusan Presiden mengakhiri masa hukumannya lebih awal.
-
Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristanto.
-
Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom terhadap perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Supratman mengatakan, 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
-
KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak akan memengaruhi penanganan perkara lain dalam kasus Harun Masiku.
-
Belakangan hal itu juga menyinggung bagaimana nasib hubungan Prabowo dengan Presiden
-
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang melibatkan Harun Masiku.
-
Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
-
Prabowo kali ini menunjukan bukti kekuasaannya sebagai seorang Presiden yang memiliki hak prerogatif atau hak istimewa
-
DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
-
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP
-
Apa itu abolisi? putusan yang diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong.
-
Mantan penyidik KPK sebut langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras
-
Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto.
-
Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. DPR sudah menyetujui permintaan itu, apa reaksi KPK?
-
DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong
-
DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto