Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan!

Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom terhadap perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
LAPORKAN MAJELIS HAKIM- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memamerkan tangannya yang tidak diborgol petugas Kejaksaan Agung (Kejagung)usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom Lembong menyatakan akan tetap melanjutkan proses pelaporan terhadap majelis hakim yang mengadili perkaranya, meski telah dibebaskan dari tahanan melalui abolisi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus lalu. 

SRIPOKU.COM- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan akan tetap melanjutkan proses pelaporan terhadap majelis hakim yang mengadili perkaranya, meski telah dibebaskan dari tahanan melalui abolisi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus lalu.

Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom terhadap perbaikan sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi pada Minggu (3/8/2025).

Zaid menjelaskan, bahwa dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait sikap majelis hakim yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, disebut kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan bahkan dianggap telah menyimpulkan kesalahan terdakwa sejak awal persidangan.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” ujar Zaid.

Majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Meskipun laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menekankan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin sentral dalam aduan mereka ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tom Lembong dalam perkara korupsi tata niaga impor gula.

Namun, seluruh proses hukum tersebut resmi dihentikan setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang memungkinkan Tom keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat malam (1/8/2025).

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut.

“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (4/8/2025).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved