Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi

Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristanto.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristianto. 

SRIPOKU.COM - Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristianto.

Keputusan ini datang di tengah upaya banding yang sedang berlangsung, di mana puluhan tokoh penting telah mengajukan amicus curiae atau "sahabat pengadilan" untuk kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya abolisi ini, Tom Lembong secara efektif dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasusnya.

Sebelum abolisi ini diberikan, 107 tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, praktisi hukum, seniman, dan aktivis, telah mengajukan amicus curiae kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Beberapa nama besar yang terlibat antara lain mantan Menkopolhukam Mahfud MD, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, filsuf Franz Magnis Suseno, dan seniman Butet Kertaredjasa.

Dalam dokumen amicus curiae tersebut, mereka menyatakan bahwa kasus Tom Lembong diduga kuat bermotif politik, bukan murni kasus hukum.

Para tokoh ini menilai bahwa pemidanaan terhadap Tom Lembong penuh dengan kejanggalan, terutama karena tidak adanya bukti niat jahat (mens rea) atau unsur memperkaya diri.

Mereka berpendapat bahwa penghukuman ini dapat menjadi preseden buruk bagi independensi peradilan dan melemahkan demokrasi di Indonesia.

"Pemidanaan terhadap Tom Lembong di Indonesia penuh dengan kejanggalan... Dari perspektif negara hukum pemidanaan terhadap Tom Lembong telah menimbulkan kekhawatiran besar tentang melemahnya independensi peradilan dan demokrasi di negara ini," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Mereka juga menyoroti bahwa vonis tersebut dapat menakut-nakuti para profesional berintegritas untuk bergabung dengan pemerintahan, serta dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha, termasuk investor asing. Meskipun menyambut baik abolisi yang diberikan, para tokoh tersebut menegaskan bahwa mereka tetap mendukung upaya banding untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip independensi pengadilan dan demokrasi ditegakkan.

Daftar Sebagian Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae:

Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
Prof. Harkristuti Harkrisnowo (UI)
Prof. Mohammad Mahfud MD (UII)
Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001)
Prof. Franz Magnis Soeseno (STF Driyarkara)
Prof. Todung Mulya Lubis (UI)
Dr. Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial 2013-2015)
Butet Kertaredjasa (Seniman)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memamerkan tangannya yang tidak diborgol petugas Kejaksaan Agung (Kejagung)usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memamerkan tangannya yang tidak diborgol petugas Kejaksaan Agung (Kejagung)usai resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/04/08171721/demi-keadilan-tom-lembong-tetap-proses-laporannya-terhadap-hakim-ke-ma-dan. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kompas.com)

Baca juga: Alasan Tom Lembong Masih Kecewa Jokowi tak Kunjung Dipanggil di Sidangnya, Eks Mendag Kini Bebas

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae, yang berarti "sahabat pengadilan" dalam bahasa Latin, adalah pihak ketiga yang memberikan informasi atau pandangan kepada pengadilan, meskipun tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved