Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

NASIB Hubungan Prabowo dan Jokowi usai Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto Terungkap

Belakangan hal itu juga menyinggung bagaimana nasib hubungan Prabowo dengan Presiden

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Nasib hubungan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto jadi perbincangan. 

SRIPOKU.COM - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberi abolisi bagi Tom Lembong maupun amnesti untuk Hasto Kristiyanto masih menjadi perbincangan hangat. 

Belakangan hal itu juga menyinggung bagaimana nasib hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah keputusan tersebut.  

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro mengatakan hubungan Prabowo dan Jokowi dipastikan tetap terjalin seperti biasa meski sekarang memasuki fase normalisasi.

"Relasi Presiden Prabowo dengan Pak Jokowi tetap terjalin walaupun saat ini memasuki fase normalisasi," kata Agung Baskoro saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya Prabowo juga harus memikirkan kekuatan lainnya untuk mendukung jalannya proses pemerintahan. 

"Karena Presiden Prabowo mesti menyeimbangkan peran dan pengaruhnya ke semua poros-poros kekuasaan lain," jelasnya.

Di sisi lain, katanya, hubungan Prabowo dan Jokowi yang demikian tentu akan membuat ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut beradaptasi dengan posisinya saat ini yang tak lagi menjabat sebagai kepala negara.

"Sehingga Pak Jokowi menjadi niscaya beradaptasi dengan posisinya yang tak lagi menjadi Presiden. Karena bandul politik kini diorkestrasi oleh Presiden Prabowo," ujarnya.

Jokowi sendiri merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong

Menurut Jokowi, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.

“Itu adalah hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita. Dan kita harus menghormatinya,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang diberikan langsung oleh konstitusi (UUD 1945) dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang.

Jokowi juga membantah adanya komunikasi khusus dengan Presiden Prabowo terkait keputusan tersebut.

“Tidak ada pembicaraan dengan Pak Prabowo. Pembicaraan saya kemarin hanya soal PSI,” tegasnya.

Meski demikian, Jokowi memahami bahwa setiap keputusan presiden, seperti pemberian amnesti dan abolisi, tentu dilandasi berbagai pertimbangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved