Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses

KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak akan memengaruhi penanganan perkara lain dalam kasus Harun Masiku.

Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
DONNY TRY- Donny Tri Istiqomah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah tetap dilanjutkan, meskipun mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden RI. 

SRIPOKU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap advokat Donny Tri Istiqomah tetap dilanjutkan, meskipun mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden RI.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku, pada 23 Desember 2024.

Dalam kasus ini, Donny diduga ikut melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa diloloskan menjadi anggota DPR.

Ia juga disebut mengantarkan uang suap sebesar Rp 400 juta melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa meski Hasto telah bebas karena amnesti, perkara Donny akan tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini masih berlanjut. Kami akan percepat proses penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Budi, Minggu (3/8/2025).

Hingga kini, berkas perkara Donny belum dilimpahkan ke pengadilan, berbeda dengan Hasto yang telah lebih dulu disidangkan dan divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 sebelum mendapat amnesti.

Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat malam (1/8/2025).

Ia keluar dengan mengepalkan tangan dan disambut para kader PDIP. Pembebasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/Pres/07/27/25, yang telah disetujui oleh DPR RI.

Amnesti adalah pengampunan umum dari Presiden untuk menghapus hukuman terhadap individu atau kelompok atas kasus pidana tertentu, dalam hal ini kasus korupsi yang menyeret Hasto.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak akan memengaruhi penanganan perkara lain dalam kasus Harun Masiku.

“Pembebasan Hasto tidak menyurutkan komitmen KPK. Proses hukum tetap berjalan terhadap semua pihak yang terlibat. Termasuk perburuan Harun Masiku,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Kasus Harun Masiku menjadi perhatian luas publik sejak 2020. Meski telah dinyatakan buron, keberadaan Harun hingga kini belum diketahui secara pasti.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved