Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi

Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristanto.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristianto. 

Mereka bukan bagian dari pihak yang berperkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut dan ingin membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil. 

Amicus curiae berbeda dengan pihak yang berperkara. Mereka tidak mengajukan gugatan atau pembelaan, melainkan memberikan informasi atau pandangan yang relevan. 

Amicus curiae memiliki alasan khusus untuk terlibat, seperti memiliki pengetahuan khusus tentang isu-isu hukum yang terkait dengan kasus tersebut atau memiliki kepentingan publik yang perlu dipertimbangkan oleh pengadilan. 

Meskipun amicus curiae dapat memberikan informasi yang berharga, pengadilan tidak berkewajiban untuk mengikuti atau mempertimbangkan pandangan mereka. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. 

Amicus curiae sering digunakan dalam kasus-kasus yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat atau kasus yang kompleks secara teknis. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber:
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved