Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi
Apa itu amicus curiae hal yang kini menjadi sorotan usai Presiden Prabowo memberikan abolisi Tom Lembong dan amensti Hasto Kristanto.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Mereka bukan bagian dari pihak yang berperkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut dan ingin membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil.
Amicus curiae berbeda dengan pihak yang berperkara. Mereka tidak mengajukan gugatan atau pembelaan, melainkan memberikan informasi atau pandangan yang relevan.
Amicus curiae memiliki alasan khusus untuk terlibat, seperti memiliki pengetahuan khusus tentang isu-isu hukum yang terkait dengan kasus tersebut atau memiliki kepentingan publik yang perlu dipertimbangkan oleh pengadilan.
Meskipun amicus curiae dapat memberikan informasi yang berharga, pengadilan tidak berkewajiban untuk mengikuti atau mempertimbangkan pandangan mereka. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
Amicus curiae sering digunakan dalam kasus-kasus yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat atau kasus yang kompleks secara teknis.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
NASIB Hubungan Prabowo dan Jokowi usai Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.