Breaking News

Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Apa itu Amnesti? Tindakan Hukum Prabowo untuk Hasto Kristiyanto, Presiden Gunakan Hak Prerogatif!

DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
APA ITU AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Apa itu Amnesti? Tindakan dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto 

SRIPOKU.COM - Apa itu Amensti? tindakan hukum yang diberikan Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP.

DPR RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Tak cuma untuk Hasto, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dilansir dari Kompas.com.

Tak cuma itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi juga menyetujui pemberian abolisi Tom Lembong dari Prabowo.

HASTO DITAHAN DI RUTAN KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
HASTO DITAHAN DI RUTAN KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tribunnews)

Baca juga: Apa itu Abolisi? Putusan yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong, Tuai Pujian Mahfud MD

Apa itu amensti?

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.

Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut (retroactive), karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berdiri sendiri, sehingga harus digunakan secara terbatas.

Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".

Kuasa hukum berterima kasih

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif, dengan pemberian amnesti kepada kliennya.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto, karena sudah menggunakan hak prerogatifnya,” kata Johannes saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved