Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon, Pasca Hasto Dapat Amnesti

Mantan penyidik KPK sebut langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras

Editor: adi kurniawan
antara via kompas.com
VONIS - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

SRIPOKU.COM -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. 

Lakso Anindito yang juga Ketua IM57+ Institute, menilai kebijakan ini adalah bukti bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol belaka.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Kecaman ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025).

Baca juga: Apa Itu Abolisi yang Didapat Tom Lembong Dari Presiden Prabowo

Baca juga: Breaking News: Presiden Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Bahwa DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, bahwa pemberian pengampunan ini merupakan pengkhianatan terhadap upaya serius penegakan hukum.

"Pada kasus ini [Hasto], pengungkapannya butuh waktu lama karena rawan intervensi hingga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan. Mirisnya, presiden malah memberikan amnesti sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya," kata Lakso dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. 

"Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja," katanya.

Omon-omon" adalah istilah yang viral setelah diucapkan oleh Prabowo Subianto dalam Debat Capres 2024.

Kata ini merupakan plesetan dari "omong-omong", yang secara informal digunakan untuk menyindir seseorang yang pandai berbicara tapi minim aksi nyata.

Lakso juga memperingatkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya. 

Ia khawatir penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan melalui kesepakatan politik di meja negosiasi.

"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terang-benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved