Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon, Pasca Hasto Dapat Amnesti
Mantan penyidik KPK sebut langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras
IM57+ Institute menyerukan penolakan secara masif terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat meruntuhkan bangunan supremasi hukum (rule of law) di Indonesia.
KPK Tetap Proses Hukum
Sementara itu, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan," Kamis (31/7/2025).
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi, merujuk pada upaya hukum KPK atas vonis yang diterima Hasto sebelumnya.
Selain memberikan amnesti kepada Hasto dan ribuan orang lainnya, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.