Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Eks Penyidik KPK: Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Cuma Omon-omon, Pasca Hasto Dapat Amnesti

Mantan penyidik KPK sebut langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, menuai kecaman keras

Editor: adi kurniawan
antara via kompas.com
VONIS - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

IM57+ Institute menyerukan penolakan secara masif terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat meruntuhkan bangunan supremasi hukum (rule of law) di Indonesia.

KPK Tetap Proses Hukum

Sementara itu, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai pemberian amnesti ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan," Kamis (31/7/2025).

"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi, merujuk pada upaya hukum KPK atas vonis yang diterima Hasto sebelumnya.

Selain memberikan amnesti kepada Hasto dan ribuan orang lainnya, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved