Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Apa Itu Abolisi yang Didapat Tom Lembong Dari Presiden Prabowo

Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: adi kurniawan
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
ABOLISI - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini penjelasan secara singkat apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar 18 Juli 2025 lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Adapun vonis kurungan Tom yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Tom disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Definisi Abolisi

Abolisi berasal dari bahasa Inggris, “abolition”, yang berarti penghapusan atau pembasmian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi berarti dua makna, yakni:

1. peniadaan peristiwa pidana;

2. penghapusan (perbudakan di Amerika)

Dikutip dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Sebagai contoh abolisi, pemberian abolisi terhadap pihak yang terkait pemberontakan pada masa awal Indonesia merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan oleh presiden dalam memberikan abolisi, yakni alasan  demi kepentingan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh putusan pengadilan, sebagaimana dikutip dari laman antikorupsi.org.

Lebih lanjut, dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved