Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Apa Itu Abolisi yang Didapat Tom Lembong Dari Presiden Prabowo

Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: adi kurniawan
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
ABOLISI - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

Secara konstitusional, hak abolisi, grasi, dan amnesti yang dimiliki oleh negara diberikan kepada Presiden melalui Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden atau kepala negara harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi

Hak pemberian abolisi (dan amnesti) bukan menjadi hak absolut presiden, melainkan hanya hak prerogatif presiden

Tujuannya adalah untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Adapun menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan, dikutip dari hukumonline.com.

Abolisi Saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).

"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.

Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved