Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Breaking News: Presiden Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto
DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto
SRIPOKU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat pertama berisi permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia merupakan terpidana kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas kasus tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Prabowo tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR RI juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
amnesti
abolisi
Prabowo
Sufmi Dasco Ahmad
Sripoku.com
TribunBreakingNews
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.