Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Breaking News: Presiden Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto 

SRIPOKU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat pertama berisi permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Prabowo tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR RI juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved