Tampang Oknum Polisi Pangkat Brigadir Aniaya Anak Hingga Tewas, Dipenjara 13 Tahun

Brigadir Ade Kurniawan divonis penjara 13 tahun. Apa pertimbangan hakim beri vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa?

Editor: Refly Permana
Muchamad Dafi Yusuf
Mantan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/11/2025). (kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf) 

Ringkasan Berita:
  • Pertimbangan hakim vonis seorang oknum pecatan polisi penjara 13 tahun.
  • Awal mula Brigadir Ade menganiaya anaknya hingga tewas.
  • Sosok Brigadir Ade sebelum jadi tersangka kematian anaknya yang masih balita.

 

SRIPOKU.COM - Tamat sudah karir kepolisian Brigadir Ade Kurniawan.

Hakim dari Pengadilan Negara Semarang pada Rabu (13/8/2025) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Ia terbukti telah membunuh anak kandungnya yang masih berusia balita.

Sebelumnya, Brigadir Ade tercatat sebagai anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah.

Pada 2 Maret 2025, karir kepolisiannya tamat setelah istrinya mendapati anak mereka tidak sadarkan diri di dalam mobil.

Baca juga: Gara-gara Marah ke Pacar, Brigadir Ade Kurniawan Oknum Polisi Aniaya Buah Hati di Semarang

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa balita malang itu nyawanya hilang setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri.

Dalam sidang putusan, Hasanur Rachman Syah Arief selaku hakim ketua menjerat Brigadir Ade dengan tiga pasal sekaligus.

"Menetapkan pidana 13 tahun penjara," kata Hakim Hasanur saat memimpin sidang.

Hakim menyatakan bahwa selama persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berujung pada kematian.

"Yang meringankan terdakwa berjanji tak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut Ade hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Baca juga: Terungkap Motif di Balik Suami Bunuh Anak dan Istri, Bukan karena Judol dan Orang Ketiga

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved