Dosen Tewas di Kamar Hotel

AKBP Basuki Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag, Akui Sekamar saat Kejadian

Inilah status AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kematian Dosen Untag Semarang, DLL.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Kolase Wartakot
STATUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Status AKBP Basuki Imbas Kematian Dosen Untag Semarang 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki masih berstatus saksi dalam kematian dosen Untag Semarang, DLL. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena gelar perkara belum dilakukan.
  • Meski belum jadi tersangka, AKBP Basuki menjalani penahanan 20 hari dan terancam PTDH karena pelanggaran kode etik tinggal satu rumah dengan DLL tanpa ikatan pernikahan.
  • Basuki mengakui memiliki hubungan asmara lima tahun dengan DLL dan tinggal bersama sejak 2020.

 

SRIPOKU.COM - Inilah status AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kematian Dosen Untag Semarang, DLL.

AKBP Basuki sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian DLL ini.

Hanya saja, AKBP Basuki tengah menjalani hukuman lantaran pelanggaran kode etik.

PENGAKUAN - Kolase YouTube TribunNews. 5 Tahun Tinggal Bersama, AKBP Basuki Belum Cerai dengan Istri SAH
PENGAKUAN - Kolase YouTube TribunNews. 5 Tahun Tinggal Bersama, AKBP Basuki Belum Cerai dengan Istri SAH (YouTube TribunNews)

Baca juga: Deretan Fakta Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Akui Hubungan, Penemuan Baru Obat-obatan di TKP

Diketahui saat kejadian DLL meninggal dunia, AKPB Basuki sedang berada dalam satu kamar.

DLL dan AKBP Basuki sendiri sudah lima tahun tinggal bersama meski tanpa ada ikatan pernikahan.

Karena itu, AKPB Basuki lantas menjadi saksi kunci kematian DLL.

Kombes Artanto mengatakan AKBP Basuki saat ini masih berstatus saksi dalam kasus kematian dosen Untag.

Status AKBP Basuki dalam perkara kematian DLL akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujar Artanto dilansir dari TribunNews Senin (24/11/2025).

Namun, saat ini AKBP Basuki sedang menjalani sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto.

"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved