Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Breaking News: Presiden Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto

Editor: adi kurniawan
Istimewa
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - DPR RI resmi menyetujui surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto 

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved