Operasi Zebra Musi 2025

Tarif Denda Tilang Operasi Zebra 2025, Berikut 8 Pelanggaran Utama yang Wajib Diwaspadai Pengendara!

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Penulis: Ayu Wahyuni | Editor: Odi Aria
Kolase/Sripoku.com
ILUSTRASI OPERASI ZEBRA - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Berikut tarif denda tilang Operasi Zebra 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 untuk menekan pelanggaran lalu lintas dengan fokus pada 8 pelanggaran utama yang sering menyebabkan kecelakaan.
  • Denda tilang Operasi Zebra 2025 berkisar Rp 250.000 hingga Rp 750.000, disertai sanksi kurungan sesuai pasal.
  • Pengendara diimbau lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan sabuk keselamatan, memastikan kendaraan laik jalan, serta menghindari tindakan berbahaya seperti balap liar.

SRIPOKU.COM - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Operasi ini menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

Selama Operasi Zebra berlangsung, pengendara diminta lebih waspada karena setiap pelanggaran dapat dikenai denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000, disertai sanksi kurungan sesuai pasal yang berlaku.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Zebra 17-30 November, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran

Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2025

Dikutip melalui Kompas.com, berikut delapan pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan serta besaran dendanya:

1. Tidak Memakai Sabuk Keselamatan

Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan

Pasal 289

2. Tidak Memakai Helm SNI

Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan

Pasal 291 Ayat 1

Baca juga: Bijak Bermedia Sosial dan Dukung Operasi Zebra, Pesan Kabid Humas Polda Sumsel kepada Personel

3. Menerobos Lampu Merah

Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Pasal 287 Ayat 2

4. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved