Berita Viral
Masih Ingat Mario Dandy yang Dulu Viral Jagoan, MA Tolak Kasasi Kasus Memalukan dengan Mantan Pacar
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG
Ringkasan Berita:
- MA menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan terhadap AG, sehingga vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar tetap berlaku.
- Mario sebelumnya juga divonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp 25,1 miliar dalam kasus penganiayaan David Ozora.
- Kasus Mario turut membuka kasus gratifikasi ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang kini juga dipidana
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Informasi penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan MA yang berbunyi “Tolak”, seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/11/2025).
Perkara nomor 10825 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Kamis (16/11/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua hakim anggota, yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap AG dan divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Selain kasus pencabulan, Mario Dandy juga merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang sempat menghebohkan publik karena videonya tersebar luas di media sosial.
Dalam perkara penganiayaan tersebut, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar.
Kasus Mario Dandy turut menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, yang kemudian dipidana dalam kasus gratifikasi.
Penyidikan terhadap Rafael berawal dari sorotan publik atas gaya hidup mewah Mario Dandy.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan atas kasus pencabulan AG berkekuatan hukum tetap.
Kasasi adalah salah satu bentuk upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat akhir (biasanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi) karena dianggap tidak benar atau tidak adil.
| NENEK Sayem Diperlihatkan Foto Batu Nisan, Penculik Alvaro Dikabarkan Sudah Meninggal Dunia |
|
|---|
| FAKTA Anggota TNI Kesal dengan Polisi Saat Rapat Kasus Narkoba, Kapolres : Ada yang Kurang Sepaham |
|
|---|
| TANGIS Rizki Kiper Muda Diduga Korban TPPO di Kamboja Kembali ke Pelukan Orangtua, Dititip di Dinsos |
|
|---|
| NASIB Pemuda yang Sok Ngaku Anak Propam Karena Mobil Menunggak, 'Ayahnya Itu Dinas di SPKT Polsek' |
|
|---|
| TERJAWAB Mengapa Pekerjaan Driver Ojol Banyak dari Lulusan S1, Isi Waktu Luang Sembari Batu Loncatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sosok-Mario-Dandy-Satrio-Pelaku-Penganiaya-David.jpg)