Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik

Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Editor: Odi Aria
Kolase
ABOLISI DAN AMNESTI- Hasto Kristiyanto (kiri), Tom Lembong (kanan). Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

SRIPOKU.COM- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti melakukan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Sementara, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap PAW anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku melalui Komisi Pemilihan Umum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.

Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.

Barter adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan uang, melainkan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan jasa yang bernilai setara.

"Ini sebuah catatan yang harus dipertanggung jawabkan dalam sejarah, bagaimana pada akhirnya penguasa memberi semacam pelajaran, semacam teknik pengelolaan negara yang bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu," katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

 "Ini sebuah barter antara kepentingan politik dan barter keputusan hukum."

"Akhirnya sebuah negosiasi hubungan politik dan pembebasan terdakwa," jelas Suparji Ahmad.

Selanjutnya, Suparji menyinggung adanya kerja sama demi koalisi yang besar.

Ia menilai Prabowo ingin merangkul berbagai pihak agar tidak ada oposisi dalam pemerintahannya.

"Menurut saya ini sebuah mekanisme yang tidak sesuai dengan fitrah dari abolisi dan amnesti itu, karena pada dasarnya demi keuntungan hukum yang lebih besar."

"Ini bisa dijustifikasi bangsa dan negara bekerja sama untuk koalisi besar, jadi jangan sampai ada oposisi, semua akhirnya dirangkul, dan syarat dirangkul adalah pembebasan itu," papar Suparji.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved