Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini, Tunggu Pengesahan RKUHAP

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dibahas pada tahun 2025 ini

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS
RUU PERAMPASAN ASET - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dibahas pada tahun 2025 ini. Namun, pembahasan RUU ini akan diprioritaskan setelah pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selesai. 

SRIPOKU.COM - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dibahas pada tahun 2025 ini.

Namun, pembahasan RUU ini akan diprioritaskan setelah pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selesai.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa kedua RUU ini menjadi perhatian serius dan komitmen DPR untuk mengakomodir harapan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi, memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat," ujar Sudding dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).

Sudding menjelaskan, RKUHAP akan menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan praktik perampasan aset.

Oleh karena itu, pengesahan RKUHAP dinilai lebih mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," katanya.

Senada dengan Sudding, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RKUHAP rampung.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco.

Ia juga sudah meminta Komisi III untuk mempercepat pembahasan RKUHAP, mengingat banyaknya masukan dari berbagai kalangan dan durasi pembahasan yang sudah cukup lama.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," tambahnya.

Dasco berharap RUU KUHAP dapat selesai sebelum masa sidang yang diperkirakan berakhir pada pertengahan September 2025.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bisa segera digarap.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset memiliki beberapa poin penting, di antaranya memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), mencakup berbagai jenis aset yang diduga hasil tindak pidana, dan berlaku untuk tindak pidana selain korupsi seperti kejahatan ekonomi, perdagangan orang, dan perusakan lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved