Berita Viral

KAPOLSEK Pangkat AKP Kepergok Lagi Bareng Bu Guru Status Janda 2 Anak di Kamar, Begini Nasibnya!

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang janda atau single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal

|
Editor: Welly Hadinata
Istimewa
NASIB Kapolsek Pangkat AKP yang Kepergok Sama Bu Guru Status Janda 2 Anak di Kamar, Dipatsus Propam! 

SRIPOKU.COM - Kapolsek Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, AKP N digerebek warga saat tengah asyik berduaan dengan seorang bu guru berinisial Y beberapa waktu lalu, Kamis (18/9/2025) malam.

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang janda atau single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.

Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang.

Ia ditahan sebagai proses sidang kode etik setelah digerebek berduaan dengan bu guru Y.

Demikian yang disampaikan Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng, Senin (22/9/2025).

"Iya betul, Kapolsek Brangsong (AKP Nundarto) siang ini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng, dia dipatsus (penempatan khusus)," ujar Kombes Artanto.

Ia menuturkan, Bidang Propam Polda Jateng saat ini tengah mempersiapkan sidang kode etik terhadap AKP N.

Artanto mengatakan, sidang akan digelar secepatnya.

"Pelanggaran Kapolsek Brangsong sesuai yang sudah diberitakan, betul (percintaan dengan janda)," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

AKP N ditahan di Polda Jateng supaya pihak penyidik lebih mudah memprosesnya.

"Dokumen masih diproses Propam dan telah kami ambil alih agar mempermudah proses verbalnya," lanjut Artanto.

Selain itu, tak menutup kemungkinan ada pelanggaran pidana dalam kasus yang menjerat AKP N ini.

"Iya kami sedang dalami pidananya, yang jelas kami proses dulu sidang kode etiknya," pungkasnya.

Kronologi Penggerebekan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved