Berita Viral

2 Wanita Uzbekistan Ini Pura-pura Wisata ke Indonesia, Ternyata Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan

Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025)

Editor: Welly Hadinata
Warta Kota
PSK TARIF Rp 15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk sekal 

Ringkasan Berita:
  • Dua PSK WNA asal Uzbekistan (KD dan SS) ditangkap di hotel Jakarta Barat.
  • Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan memasang tarif Rp15 juta sekali kencan.
  • Barang bukti Rp30 juta diamankan; perantara berinisial L masih diburu

SRIPOKU.COM - Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial KD (22) dan SS (35) tertangkap oleh petugas imigrasi Jakarta Barat.

Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan, mereka ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat.

"Kami menangkap warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi ada WNA yang menjual diri melalui aplikasi online.

Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

Petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas lalu melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.

Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD memakai visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta.

Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.

"Saudara SS dan KD memasang tarif 900 US Dolar atau sekitar Rp 15 juta untuk sekali kencan (setubuh badan)," jelas Pamuji.

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.

Perantara prostitusi online berinisial L itu sedang diburu.

Kedua wanita ini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved