Berita Viral

2 Wanita Uzbekistan Ini Pura-pura Wisata ke Indonesia, Ternyata Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan

Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025)

Editor: Welly Hadinata
Warta Kota
PSK TARIF Rp 15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk sekal 

Kepanjangan dari PSK adalah Pekerja Seks Komersial. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada seseorang, baik perempuan maupun laki-laki, yang menjual jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan imbalan atau uang. 

Secara historis, istilah ini muncul sebagai sebutan yang lebih halus dari kata "pelacur" atau "wanita tuna susila (WTS)" dan sering digunakan dalam konteks hukum, sosiologis, dan media

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved