Berita Viral
2 Wanita Uzbekistan Ini Pura-pura Wisata ke Indonesia, Ternyata Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan
Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025)
Editor:
Welly Hadinata
Warta Kota
PSK TARIF Rp 15 Juta - Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menangkap 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan karena diketahui menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online atau prostitusi online di Indonesia, Rabu (12/11/2025). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat dan diketahui keduanya memasang tarif untuk sekal
Kepanjangan dari PSK adalah Pekerja Seks Komersial. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada seseorang, baik perempuan maupun laki-laki, yang menjual jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan imbalan atau uang.
Secara historis, istilah ini muncul sebagai sebutan yang lebih halus dari kata "pelacur" atau "wanita tuna susila (WTS)" dan sering digunakan dalam konteks hukum, sosiologis, dan media
Berita Terkait: #Berita Viral
| MALANG Nasib Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra pasca Prabowo Turun Tangan 'Proses' |
|
|---|
| POLISI Pangkat Aiptu Kepergok Sekamar dengan Istri Pecatan Polisi, Ditahan Propam Ceraikan Istri Sah |
|
|---|
| JAKSA Gadungan Bawa Pistol Isi 7 Peluru, Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung Bintang 1 Tipu Warga Rp310 Juta |
|
|---|
| NASIB Bripda Torino yang Belum Setahun Jadi Polisi Sok Jagoan Kepada 2 Junior, Masuk Penjara Propam! |
|
|---|
| Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/2-PSK-Uzbekistan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.