Berita Viral
NASIB Bripda Torino yang Belum Setahun Jadi Polisi Sok Jagoan Kepada 2 Junior, Masuk Penjara Propam!
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memastikan Bripda Torino telah diamankan dengan penempatan khusus atau Patsus
Ringkasan Berita:
- Dua siswa SPN Polda NTT dianiaya senior mereka, Bripda Torino, saat latihan kerja dan rekamannya viral.
- Bripda Torino telah diamankan dan diperiksa Propam; saksi perekam video juga dimintai keterangan.
- Polda NTT menegaskan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan meminta seluruh anggota menjunjung kode etik.
SRIPOKU.COM - Bripda Torino kini harus masuk sel penjara Propam Polda NTT.
Hal ini terkait viranya video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT menjadi korban penganiayaan saat menjalani latihan kerja (latja) pada Kamis (13/11/2025).
Penganiayaan itu dilakukan oleh senior mereka, Bripda Torino Tobo Dara, dan rekamannya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Bripda Torino tampak memukul dan menendang kedua siswa, KLK dan JSU, bertubi-tubi pada wajah, perut, dan sekujur tubuh.
Salah satu korban bahkan terdengar memohon agar tidak dipukul lagi.
Aksi kekerasan itu dipicu karena kedua siswa kedapatan merokok.
Sementara itu ditegaskan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Bripda Torino dipasikan telah diamankan dengan penempatan khusus (Patsus) dan sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.
Bahkan rekannya yang merekam kejadian yakni Bripda GP, turut diperiksa guna mempercepat proses penyelidikan.
Henry menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap junior tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk pelanggaran disiplin.
Ia mengingatkan seluruh anggota Polda NTT untuk menjunjung kode etik profesi dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng institusi. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali.
Diketahui, Bripda Torino lahir di Kupang pada 19 November 2004 dan baru dilantik sebagai anggota Polri pada 12 Februari 2025. Ia baru bertugas selama 9 bulan 1 hari saat kejadian terjadi.
Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus. Ini adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
| Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat |
|
|---|
| Kata Polisi Soal Pelajar SMP Dianiaya yang Viral di Facebook, Pelaku Diduga Masih SD |
|
|---|
| Pungli Ratusan Juta Terkuak Pasca Banting Nasi Kotak, Oknum Kepsek Dicopot dan Terancam Pidana |
|
|---|
| 'Kok Saya Disalahkan' Nasib Faisal Anggota LSM Usai Dua Guru yang Sempat Dipecat Kini Dibela Prabowo |
|
|---|
| REKAM Jejak Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Dulu Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bripda-torino-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.