Berita Viral

Pungli Ratusan Juta Terkuak Pasca Banting Nasi Kotak, Oknum Kepsek Dicopot dan Terancam Pidana

Berawal dari momen membanting nasi kotak di depan pelajar, satu per satu aib seorang kepala sekolah di Kampar terbongkar.

Editor: Refly Permana
istimewa
PUNGLI - Aksi demo orangtua dan murid SDN 021 Tarai Bangun Kabupaten Kampar. Mereka mengungkap sejumlah pungutan liar atau pungli yang dilakukan pihak sekolah di bawah kepemimpinan Aspinawati Harahap. 

Ringkasan Berita:
  • Duduk perkara seorang kepala SDN di Kampar dicopot.
  • Ternyata oknum kepala SDN itu juga diduga melakukan pungli.
  • Ombudsman tengah mendalami adanya dugaan pidana dari oknum kepala sekolah tersebut.

 

SRIPOKU.COM - Berawal dari momen membanting nasi kotak di depan pelajar, satu per satu aib Aspinawati Harahap terbongkar.

Aspinawati dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SDN 021 Tarai Bangun, Kampar.

Tindakan itu diambil karena Aspinawati diduga telah melakukan pungli yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya dicopot, dinas berwenang juga tengah mendalami apakah tindak tanduk Aspinawati mengandung unsur pidana.

Baca juga: Resahkan Pengguna Jalan, Lima Pelaku Pungli Diringkus Tim Libas Polsek Lawang Kidul Muara Enim

Ombudsman Riau Turun Tangan

Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/11/2025).

Ombudsman juga akan mendalami bentuk-bentuk pungutan lain.

"Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan," ungkap dia.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Mulai dari Bupati hingga Inspektorat dan Disdikpora.

Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan itu dapat ditindaklanjuti ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.

"Kita nanti koordinasi soal hasil penelusuran Ombudsman dan pemeriksaan Inspektorat. Hasilnya dilihat sama-sama," terangnya.

Sementara kepada Disdikpora, ia meminta memastikan sekolah bersih dari praktik pungutan yang melanggar ketentuan.

"Kalau pelanggaran administrasi, diberi sanksi administrasi. Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum," imbuhnya.

Baca juga: Pungli Berkedok Bersihkan Kaca Mobil, Anwar Diamankan Polres Ogan Ilir di Tol Keramasan

Kepsek Banting Nasi Kotak, Didemo Wali Murid

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved