Berita Viral

'Kok Saya Disalahkan' Nasib Faisal Anggota LSM Usai Dua Guru yang Sempat Dipecat Kini Dibela Prabowo

Curhatan anggota LSM yang melaporkan dugaan pungli di SMAN 1 Luwu Utara, kini mengaku sering menerima hujatan.

Editor: Refly Permana
Tribuntimur.com
FAISAL TANJUNG - Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang melaporkan dua guru di Luwu Utara terkait dugaan pungli (kiri). Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025) (kanan). Faisal mengaku laporan dibuat atas keluhan siswa SMAN 1 Luwu Utara terkait dana komite tersebut. 

Ringkasan Berita:

 

SRIPOKU.COM - Faisal Tanjung menjadi sosok kunci di balik viralnya kasus Rasnal dan Abdul Muis.

Dua nama terakhir adalah guru di SMAN 1 Luwu Utara yang berujung kena PTDH setelah dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan hingga tahap kasasi.

Dan, semuanya terjadi atas laporan Faisal yang berstatuskan sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Terkait laporannya itu, Faisal mengaku sempat merasa tertantang oleh salah satu guru tersebut sebelum membulatkan tekad untuk bikin laporan ke polisi.

Faisal Tanjung akhirnya buka suara soal laporannya.

Baca juga: REKAM Jejak Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra, Dulu Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu

Pertemuan Temui Jalan Buntu, Faisal Lapor Polisi

Saat bikin laporan,  Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.

Faisal mengatakan, awalnya ia menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah tersebut.

Namanya Feri. Ia mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanykan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025).

Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.

Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang. 

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved