Berita Viral

JAKSA Gadungan Bawa Pistol Isi 7 Peluru, Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung Bintang 1 Tipu Warga Rp310 Juta

TRM ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, pada Rabu (12/11/2025) malam

Editor: Welly Hadinata
Grafis: sripoku.com/anton
Ilustrasi tahanan : JAKSA Gadungan Bawa Pistol Isi 7 Peluru, Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung Bintang 1 Tipu Warga Rp310 Juta 

Ringkasan Berita:
  • TRM ditangkap saat menyamar sebagai jaksa lengkap dengan seragam dan senjata api.
  • Ia menipu korban Rp 310 juta dengan mengaku bisa mengurus perkara.
  • TRM kini diproses Kejari Tangsel, dan publik yang pernah ditipu diminta melapor.

SRIPOKU.COM - Seorang pria inisial TRM (49), ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

TRM ditangkap lantaran diduga menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga Rp 310 juta.

Saat ditangkap, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kejaksaan lengkap dengan atribut dan membawa sepucuk senjata api (senpi) atau pistol berisi tujuh butir peluru. 

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, mengatakan TRM ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI di kawasan Pamulang, Tangsel, pada Rabu (12/11/2025) malam.

"Yang bersangkutan juga membawa senjata api yang didalamnya berisi tujuh butir peluru dan juga terdapat 12 butir peluru, di luar yang ada selongsongan," ujar Apreza, Jumat (14/11/2025).

Selain seragam dan senjata, penyidik menyita sejumlah barang lain dari pelaku, antara lain dua KTP atas nama TRM, SIM A dan SIM C, NPWP, tiga fotokopi KTP, ponsel Nokia, serta satu mobil yang digunakan pelaku.

Petugas juga menemukan berbagai kartu identitas dan kartu komunitas, termasuk kartu anggota komunitas motor dan kartu member CGB.

“Ditemukan pula satu ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi tanda terima, bordir komunitas XMEN, kartu nama, satu kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, satu tas tenteng, hingga topi PDH Kejaksaan RI,” kata dia.

Penyidik juga menyita dua lembar uang asing, uang logam, dua tanda jabatan struktural Kejaksaan RI, pin jasa, pin penyidik, satu tablet, foto ukuran kecil, serta obat yang diduga obat vertigo.

Berdasarkan interogasi awal, TRM mengaku memperoleh uang Rp 310 juta dari menipu korban.

Saat itu, pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara.

Namun, ia tidak memiliki kewenangan apa pun.

"Dia tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa, dia hanya menipu saja dan bilang bahwa ini untuk mengurus perkara, dia mengaku bisa mengurus perkara," jelas Apreza.

Setelah berhasil membujuk korban, sebagian uang langsung dikirim ke rekening TRM, sedangkan sisanya dipakai untuk membayar uang muka pembelian rumah.

"Kemarin beliau DP rumah tiga juta rupiah kalau saya tidak salah yang dipergunakan, kemudian beberapa juta rupiah lagi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved