Berita Viral

Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat

Faisal juga mengatakan bahwa ia menerima bukti berupa pesan dari seorang guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
FAISAL TANJUNG KECAWA - kolase Faisal Tanjung. Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat 

 

Ringkasan Berita:
  1. Faisal kini dimintai keterangan oleh Polres Luwu Utara pasca laporkan 2 guru
  2. Faisal mengaku menerima pengakuan siswa serta bukti chat guru yang meminta siswa melunasi komite sebelum pembagian rapor, sehingga ia melakukan klarifikasi langsung ke Abdul Muis sebelum akhirnya membuat laporan.
  3. Meski putusan pengadilan menyatakan kedua guru bersalah, Faisal merasa justru dijadikan kambing hitam, menegaskan tidak menerima imbalan apa pun, dan mempertanyakan alasan dirinya disudutkan.

 

SRIPOKU.COM - Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal hingga keduanya diberhentikan, kini mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan atas dugaan pungutan Rp20 ribu dari orang tua siswa yang dipakai untuk membayar honor 10 guru non-ASN.

Keduanya kemudian diberhentikan secara tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah, bahkan sempat ditahan di Rutan Masamba.

Setelah kedua guru itu direhabilitasi, publik kembali menyoroti sosok pelapor yang pertama kali mengungkap kasus tersebut.

Kini, Faisal yang membuat laporan awal dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.

Faisal menyampaikan bahwa dirinya diminta klarifikasi terkait laporan yang pernah ia layangkan.

"Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut. Jadi pemanggilan di Polisi tidak ada hal lain kecuali hal itu, yakni membenarkan bahwa saya yang membuat laporan di Kepolisian,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Jumat (14/11/2025), dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa laporan itu ia buat berdasarkan pengakuan seorang siswa yang menyebut adanya pungutan di sekolah.

Faisal juga mengatakan bahwa ia menerima bukti berupa pesan dari seorang guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa ia sempat mendatangi rumah Abdul Muis untuk menanyakan langsung persoalan tersebut.

"Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” tuturnya.

"Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved