Berita Viral

Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat

Faisal juga mengatakan bahwa ia menerima bukti berupa pesan dari seorang guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
FAISAL TANJUNG KECAWA - kolase Faisal Tanjung. Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat 

Menurut Faisal, kedatangannya saat itu hanya untuk meminta klarifikasi, namun respons yang diterima membuatnya merasa “ditantang”.

"Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” katanya.

Faisal juga menyayangkan tudingan yang muncul setelah proses persidangan dan rehabilitasi selesai.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan tertentu dan tidak pernah menerima imbalan.

“Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” katanya.

Faisal pun mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa dijadikan objek amarah publik.

Ia merasa dikambinghitamkan atas kasus ini dan membuat posisinya tersudut.

“Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” ucapnya.

Baca juga: Kok Saya Disalahkan Nasib Faisal Anggota LSM Usai Dua Guru yang Sempat Dipecat Kini Dibela Prabowo

Rekam Jejak Faisal

Berikut rekam jejak Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah heboh laporkan 2 guru di Lutra.

1. Laporkan 2 Guru SMA di Lutra

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved