Berita Nasional
SYAMSUL Jahidin, Pengacara yang Bikin 4.351 Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, Ada Jenderal Bintang 3
Nama Syamsul Jahidin mencuat setelah menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ringkasan Berita:
- MK melarang total polisi aktif menjabat di posisi sipil, sehingga mereka wajib mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan tersebut.
- Sebanyak 4.351 anggota Polri terdampak putusan ini dan harus memilih meninggalkan dinas jika tetap ingin berada di jabatan sipil.
- Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, advokat muda yang menilai penugasan polisi aktif di jabatan sipil melanggar prinsip netralitas dan keadilan.
SRIPOKU.COM - Nama Syamsul Jahidin mencuat setelah menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria 31 tahun asal Mataram, Nusa Tenggara Barat ini menilai anggota Polri aktif tidak seharusnya menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Syamsul lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram.
Baca juga: DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan
Sosok Syamsul Jahidin
Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).
Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.
Di tahun yang sama, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung dengan IPK 3,25. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 pada tahun 2024. ia juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).,
Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan disekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.
Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.
"Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Ia juga memiliki sejumlah sertifikasi profesional seperti M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, yang menunjukkan keahliannya dalam litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Syamsul aktif sebagai dosen hukum dan sering berbagi pandangan hukum melalui akun Instagram pribadinya, @syamsul_jahidin, dengan moto: “Hukum adalah alat untuk keadilan sosial.”
Dalam praktiknya, Syamsul kerap membela hak-hak pekerja dan buruh, baik di ruang sidang maupun di lapangan bersama para aktivis.
| DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Ngaku Sebagai Penjaga Rumah, Wajah Dibalur Debu Saat Sembunyi 7 Jam di Toilet |
|
|---|
| Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Dilantik Jadi Perwira TNI, Ini Kata Kolonel Donny Pramono |
|
|---|
| Kolaborasi Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Hadirkan 10 Ribu Hunian untuk Pekerja |
|
|---|
| Dulu Suami dan Tetangga Underestimate, Emak-emak di Bantul Kini Sukses Lewat Kacang Koro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/syamsul-jahidin-22.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.