Berita Viral
2 Wanita Uzbekistan Ini Pura-pura Wisata ke Indonesia, Ternyata Pasang Tarif Rp15 Juta Sekali Kencan
Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025)
Ringkasan Berita:
- Dua PSK WNA asal Uzbekistan (KD dan SS) ditangkap di hotel Jakarta Barat.
- Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan memasang tarif Rp15 juta sekali kencan.
- Barang bukti Rp30 juta diamankan; perantara berinisial L masih diburu
SRIPOKU.COM - Dua PSK asal luar negeri dengan masing masing inisial KD (22) dan SS (35) tertangkap oleh petugas imigrasi Jakarta Barat.
Kantor Imigrasi Kelas I A menangkap dua wanita WNA Uzbekistan itu karena menjadi pekerja seks komersial di Indonesia, Rabu (12/11/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan, mereka ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat.
"Kami menangkap warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat," kata Pamuji di kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi ada WNA yang menjual diri melalui aplikasi online.
Dari informasi itu, kata Pamuji, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.
"Petugas lalu melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.
Menurut Pamuji, WNA berinisiak SS menggunakan visa kunjungan dan KD memakai visa travel untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta.
Uang tersebut, katanya, dari tangan SS sebesar Rp 15 juta dan KD sebesar Rp 15 juta, alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.
"Saudara SS dan KD memasang tarif 900 US Dolar atau sekitar Rp 15 juta untuk sekali kencan (setubuh badan)," jelas Pamuji.
Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.
Perantara prostitusi online berinisial L itu sedang diburu.
Kedua wanita ini dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A.
Kepanjangan dari PSK adalah Pekerja Seks Komersial. Istilah ini digunakan untuk merujuk pada seseorang, baik perempuan maupun laki-laki, yang menjual jasa layanan seksual dengan tujuan mendapatkan imbalan atau uang.
Secara historis, istilah ini muncul sebagai sebutan yang lebih halus dari kata "pelacur" atau "wanita tuna susila (WTS)" dan sering digunakan dalam konteks hukum, sosiologis, dan media
| MALANG Nasib Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru di Lutra pasca Prabowo Turun Tangan 'Proses' |
|
|---|
| POLISI Pangkat Aiptu Kepergok Sekamar dengan Istri Pecatan Polisi, Ditahan Propam Ceraikan Istri Sah |
|
|---|
| JAKSA Gadungan Bawa Pistol Isi 7 Peluru, Ngaku Staf Ahli Jaksa Agung Bintang 1 Tipu Warga Rp310 Juta |
|
|---|
| NASIB Bripda Torino yang Belum Setahun Jadi Polisi Sok Jagoan Kepada 2 Junior, Masuk Penjara Propam! |
|
|---|
| Faisal Tanjung Dipanggil Polisi, Klaim Dikambinghitamkan Kasus 2 Guru Luwu Utara, Ungkap Bukti Chat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/2-PSK-Uzbekistan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.