Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik

Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Editor: Odi Aria
Kolase
ABOLISI DAN AMNESTI- Hasto Kristiyanto (kiri), Tom Lembong (kanan). Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Pada sidang perdana yang digelar 6 Maret 2025, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 orang dalam perkara dugaan korupsi ini.

Beda dengan rilis pers sebelumnya, jaksa mengungkapkan kebijakan Tom Lembong membuat negara rugi Rp578 miliar.

Setelah rangkaian persidangan diikutinya, Tom Lembong mengaku tetap tidak menemukan kesalahan yang dilakukannya dalam kebijakan impor gula saat masih menjadi Mendag.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024 seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Pada 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.

Kemudian, Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.

Hasto menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.

Dalam tuntutan jaksa, Hasto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.

Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.

Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum 

https://www.tribunnews.com/nasional/2025/08/01/prabowo-beri-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto-pakar-ini-barter-politik-dan-keputusan-hukum?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved