Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik
Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
SRIPOKU.COM- Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti melakukan korupsi impor gula tahun 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Sementara, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap PAW anggota DPR untuk meloloskan Harun Masiku melalui Komisi Pemilihan Umum.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Prabowo Subianto sebagai pelajaran.
Menurutnya, ada upaya barter dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barter adalah sistem perdagangan yang dilakukan dengan cara saling bertukar barang.
Barter adalah transaksi jual beli tanpa menggunakan uang, melainkan dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan jasa yang bernilai setara.
"Ini sebuah catatan yang harus dipertanggung jawabkan dalam sejarah, bagaimana pada akhirnya penguasa memberi semacam pelajaran, semacam teknik pengelolaan negara yang bersandar pada teori dan filsafat bernegara maupun ilmu," katanya, Jumat (1/8/2025), dilansir YouTube Kompas TV.
"Ini sebuah barter antara kepentingan politik dan barter keputusan hukum."
"Akhirnya sebuah negosiasi hubungan politik dan pembebasan terdakwa," jelas Suparji Ahmad.
Selanjutnya, Suparji menyinggung adanya kerja sama demi koalisi yang besar.
Ia menilai Prabowo ingin merangkul berbagai pihak agar tidak ada oposisi dalam pemerintahannya.
"Menurut saya ini sebuah mekanisme yang tidak sesuai dengan fitrah dari abolisi dan amnesti itu, karena pada dasarnya demi keuntungan hukum yang lebih besar."
"Ini bisa dijustifikasi bangsa dan negara bekerja sama untuk koalisi besar, jadi jangan sampai ada oposisi, semua akhirnya dirangkul, dan syarat dirangkul adalah pembebasan itu," papar Suparji.
Disetujui DPR RI
DPR RI menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco.
DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk untuk terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Dilansir laman jogja.polri.go.id, abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.
Sementara, amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Dikutip dari pid.kepri.polri.go.id, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Pengaturan amnesti diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU tersebut dinyatakan Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Berdasarkan Pasal 4 dinyatakan akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.
Dalam penjelasannya disebutkan:
Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.
Baca juga: Kejagung Masih Tunggu Keppres Terkait Abolisi untuk Bebaskan Tom Lembong dari Tahanan
Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:
1. Sedang atau telah selesai menjalani pelatihan oleh yang berwajib;
2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;
3. Telah dijatuhi hukuman pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:
1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;
2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.
Kilas Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada 30 Oktober 2024 lalu.
Ketika itu, Tom Lembong dianggap membuat negara rugi mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukannya meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.
Selain itu, dia juga melakukan distribusi gula yang diimpor lewat distributor yang terafiliasi dengannya.
Adapun gula tersebut ternyata dijual seharga Rp16.000 per kilogram.
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000 per kilogram.
Pada sidang perdana yang digelar 6 Maret 2025, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya 10 orang dalam perkara dugaan korupsi ini.
Beda dengan rilis pers sebelumnya, jaksa mengungkapkan kebijakan Tom Lembong membuat negara rugi Rp578 miliar.
Setelah rangkaian persidangan diikutinya, Tom Lembong mengaku tetap tidak menemukan kesalahan yang dilakukannya dalam kebijakan impor gula saat masih menjadi Mendag.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024 seperti tercantum dalam sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Pada 2019, Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, yang gagal lolos ke DPR, bisa masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto disebut mengarahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan pemberian uang suap.
Kemudian, Hasto ditahan sejak 19 Februari 2025.
Hasto menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025.
Dalam tuntutan jaksa, Hasto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik.
Selanjutnya, Hasto menjalani sidang vonis pada 25 Juli 2025.
Berdasarkan putusan hakim, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hasto dinyatakan terbukti memberikan dana Rp400 juta untuk operasional suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Setelah itu, Hasto menulis pleidoi setebal 189 halaman dengan tangan sendiri, berisi pembelaan dan kritik terhadap proses hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.