Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik

Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui DPR RI, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Editor: Odi Aria
Kolase
ABOLISI DAN AMNESTI- Hasto Kristiyanto (kiri), Tom Lembong (kanan). Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Untuk kepentingan Negara kepada seseorang atau golongan orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana dapat diberikan amnesti dan abolisi.

Baca juga: Kejagung Masih Tunggu Keppres Terkait Abolisi untuk Bebaskan Tom Lembong dari Tahanan

Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada orang yang:

1. Sedang atau telah selesai menjalani pelatihan oleh yang berwajib;

2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan;

3. Telah dijatuhi hukuman pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Sedang atau telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Berikut pengaruh dari amnesti dan abolisi:

1. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud di atas itu dihapuskan;

2. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.

Kilas Balik Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 pada 30 Oktober 2024 lalu.

Ketika itu, Tom Lembong dianggap membuat negara rugi mencapai Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukannya meski saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

Selain itu, dia juga melakukan distribusi gula yang diimpor lewat distributor yang terafiliasi dengannya.

Adapun gula tersebut ternyata dijual seharga Rp16.000 per kilogram.

Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu adalah Rp13.000 per kilogram.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved