Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Alasan Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti untuk Hasto, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP

Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
AMNESTI DAN ABOLISI - Hasto saat di pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025) (kanan). Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) (kiri). Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

SRIPOKU.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dengan dalih menjaga kondusivitas nasional dan memperkuat persatuan bangsa.

Abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghapus penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum proses hukum selesai.

Dalam hal ini, Tom Lembong yang sedang menjalani proses banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi.

Sementara Hasto Kristiyanto yang sudah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memperoleh amnesti penghapusan pidana yang berlaku pascavonis.

Lantas, apa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto tersebut?

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

 “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

 Apakah Tom Lembong dan Hasto Akan Segera Bebas?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved