Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Alasan Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti untuk Hasto, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP
SRIPOKU.COM- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dengan dalih menjaga kondusivitas nasional dan memperkuat persatuan bangsa.
Abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghapus penuntutan pidana terhadap seseorang, bahkan sebelum proses hukum selesai.
Dalam hal ini, Tom Lembong yang sedang menjalani proses banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi.
Sementara Hasto Kristiyanto yang sudah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, memperoleh amnesti penghapusan pidana yang berlaku pascavonis.
Lantas, apa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto tersebut?
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."
"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.
Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.
Apakah Tom Lembong dan Hasto Akan Segera Bebas?
Tom Lembong Blak-blakan dengan Anies Usai Bebas Penjara, Sampai Lupa Penempatan Barang di Rumah! |
![]() |
---|
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 107 Tokoh ke Pengadilan Imbas Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Tom Lembong Tegaskan Tetap Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY Meski Telah Bebas, Demi Keadilan! |
![]() |
---|
SEBAB Ongen Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Sempat Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Beda Nasib Donny Tri & Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Hasto Bebas Donny Tetap Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.