Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Menkum Kuak Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, KPK Bereaksi

Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. DPR sudah menyetujui permintaan itu, apa reaksi KPK?

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Atas adanya surat dari presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memberikan respon.

Mengutip Kompas.com, kabar ini dibongkar oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI.

Selain membenarkan adanya surat dari presiden, Dasco juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyetujui permintaan presiden melalui surat tersebut.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco, mengutip Kompas.com.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Baca juga: Breaking News: Presiden Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved