Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

BUKTI Kekuasaan Prabowo Subianto Sebagai Presiden, Gunakan Hak Istimewanya Kepada Tom Lembong-Hasto

Prabowo kali ini menunjukan bukti kekuasaannya sebagai seorang Presiden yang memiliki hak prerogatif atau hak istimewa

Editor: Welly Hadinata
Kolase/SRIPOKU.COM
Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

SRIPOKU.COM - Kebijakan atau keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini menjadi sorotan publik.

Keputusan Prabowo kali ini menunjukan bukti kekuasaannya sebagai seorang Presiden yang memiliki hak prerogatif atau hak istimewa.

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco. 

Apa itu abolisi

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Apa itu amnesti

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved