TAG
Terdakwa
-
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Wawi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang
Rabu, 9 Desember 2020
-
Saksi korban memberikan keterangan bahwasanya dirinya kehilangan burung murai batu seharga 10 juta rupiah dna dijual satu juta.
Selasa, 8 Desember 2020
-
"Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman," kata seorang terdakwa yang membantu menjualkan motor curian.
Senin, 7 Desember 2020
-
Terdakwa terbukti telah menggadaikan BPKB motor milik pacarnya sendiri senilai 25 juta dan divonis penjara dua tahun oleh hakim.
Senin, 7 Desember 2020
-
saat diperiksa terdakwa mengakui jika pisau dengan sarung berbahan kulit, warna coklat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikinya.
Jumat, 4 Desember 2020
-
"Saya pernah melihat majikan saya yang perempuan menampar terdakwa dengan tangan kiri dan terdakwa tidak membalas,"
Rabu, 25 November 2020
-
"Saya tanya apa maksud terdakwa bawa pisau. Dalam video yang merekam kejadian itu, kamu bawa pisau. Maksudnya untuk apa itu,"
Kamis, 19 November 2020
-
"Dikarenakan saat ini tahanan wanita sedang penuh," jelas Arief sambil menunjukan foto tahanan wanita yang sudah penuh.
Kamis, 19 November 2020
-
ketiga terdakwa telah lama mengintai ruko gunting rambut yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Palembang yang sering ditinggal pemiliknya
Kamis, 19 November 2020
-
Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin terkait muatan yang dibawa
Rabu, 4 November 2020
-
Dalam hal pengerjaan pembangunan fisik proyek itu banyak yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rabu, 21 Oktober 2020
-
Dalam dakwaan JPU, Indria Setyawati SH, menyebutkan aksi jambret dilakukan terdakwa bermula pada bulan Juli 2020 lalu.
Kamis, 15 Oktober 2020
-
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti satu bungkus teh Guan yu Wang yang berisi sabu seberat nyaris 1 kg
Rabu, 14 Oktober 2020
-
Terdakwa kasus puncurian, Aguspian alias Angkut dijatuhi hukuman vonis oleh majelis hakim yakni kurungan penjara selama 2 tahun.
Rabu, 14 Oktober 2020
-
Seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan satu unit motor dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.
Senin, 12 Oktober 2020
-
Terdakwa kasus dugaan penggelapan milik perusahaan PT Duta, Debi Miranda, jalani sidang perdananya.
Senin, 12 Oktober 2020
-
majelis hakim melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi, salah satunya merupakan perugas dari BNNP Sumsel, Mgs. Halim Helmi.
Selasa, 6 Oktober 2020
-
"Klien kita menerima putusan majelis hakim. Salah satu yang meringankan hukuman, yakni mengingat usia klien kita yang saat ini sudah 63 tahun,"
Senin, 5 Oktober 2020
-
Hukuman yang diberikan hakim itu satu tahun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, Dyah Rahmawati SH, beberapa waktu yang lalu.
Senin, 5 Oktober 2020
-
"Pada kenyataannya laporan yang diminta telah discan oleh terdakwa kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank dipalsukan,"
Senin, 5 Oktober 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved