Dua Warga Ogan Ilir Pengangkut 9000 Liter Bensin Ilegal Dipenjara Satu Tahun
Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin terkait muatan yang dibawa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Duawarga Kabupaten Ogan Ilir divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual atau online pada Rabu (4/11/2020).
Adapun kedua terdakwa, yakni Deni Saputra (30) dan Bahirrudin (47). Keduanya disidangkan lantaran terjerat kasus pengangkutan BBM jenis bensin secara ilegal.
Kedua terdakwa yang merupakan sopir truk dan pemilik minyak ilegal sebanyak 9 ribu liter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22/2001 tentang Migas.
Baca juga: AYO Tukarkan Poin Telkomsel Anda, Berhadiah Sepeda Motor, Begini Cara Mendapatkannya!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,' kata Murni.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, pada sidang sebelumnya yang menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan, para terdakwa yang dihadirkan melalui video telekonferensi dengan didampingi penasihat hukumnya Eka Sulastri menyatakan terima terhadap putusan itu.
Baca juga: Buka Rekening Tidak Pikir Soal Hadiah, Malah Dapat Mobil Honda Mobilio
Fakta persidangan, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Juli 2020 silam. Mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung berangkat menuju Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melakukan patroli di seputaran wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
kemudian, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira pukul 01.40, tepatnya di Simpang Talang Dukun Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir melintas 1 (satu) unit mobil truk Colt Diesel Nopol BG 8234 TC warna kuning yang bermuatan 1 (satu) tangki yang diduga bermuatan minyak bumi atau hasil olahannya langsung diberhentikan oleh petugas.
Saat melakukan pemeriksaan dan pengecekan diamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa Deni Saputra sebagai sopir dan Bahirrudin (dalam penuntutan terpisah) yang sebagai pemilik minyak jenis bensin sulingan tersebut.
Baca juga: Video Pembangunan Instalasi Pengelohan Air Limbah di Kelurahan Sungai Selayur Palembang Dilanjutkan
Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin terkait muatan yang dibawa, selanjutnya terdakwa para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polda Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/angkutbbmilegal.jpg)