Bawa Kabur Satu Pengeras Suara Komputer, Pria di Palembang Dipenjara Satu Tahun, Saya Terima
Hukuman yang diberikan hakim itu satu tahun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, Dyah Rahmawati SH, beberapa waktu yang lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian alat pengeras suara, Dedi Irawan, divonis majelis hakim hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/10/2020).
Hukuman yang diberikan hakim itu satu tahun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU, Dyah Rahmawati SH, beberapa waktu yang lalu.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
• Lirik Lagu Blackpink feat Cardi B - Bet You Wanna, Lengkap Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Fakta persidangan, terdakwa diketahui kedapatan mencuri satu unit pengeras suara komputer di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada 13 Juni 2020 lalu.
Dedi melakukan pencuri bersama rekannya bernama Ican yang saat ini berstatus DPO pada malam hari.
Kejadian bermula saat pemilik rumah korban mendengar ada suara di depan rumahnya.
Saat dicek, korban mendapati Dedi sedang membawa 1 unit pengeras suara merk Altec warna hitam miliknya.
• Biar Kesan Makin Megah, DPRD Palembang Menilai Benteng Kuto Besak Butuh Direvitalisasi oleh Pemkot
Sedangkan Ican (DPO) bertugas mengawasi sekitar rumah korban.
Melihat Dedi mambawa 1 unit spiker miliknya, korban langsung meneriaki maling pada Dedi.
Dedi sempat berusaha melarikan diri dengan meninggalkan hasil curiannya.
Mendengar teriakan dari korban kemudian ada warga berusaha untuk membantu mencari terdakwa, yang ternyata terdakwa bersembunyi di rawa-rawa dekat rumah korban.
• Video Akhirnya Terungkap Siapa Sosok Wanita yang Dicium Rizki DA, Pacarnya Beri Kesaksian
Warga kemudian melempari terdakwa dengan batu dan kayu. Dedi berhasil ditangkap dan langsung diamankan di Polsekta IB I Palembang bersama barang bukti 1 unit Spiker komputer.