Berita Palembang

Wawi Warga Kertapati di Palembang Dipenjara 5,5 Tahun, di rumahnya Berserakan Plastik Bening Kecil

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Wawi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang kasus narkotika atas nama terdakwa Wawi di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Wawi, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (9/12/2020).

Warga Jalan Ki Marogan Kecamatan Kertapati, Palembang, itu merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pada sidang yang digelar secara virtual ini, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Hasil Hitung Sementara Pilkada Lampung Selatan, Timur, Tengah Tahun 2020 Versi Sirekap KPU

Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Murni SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Melansir laman SIPP PN Palembang, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada bulan Juli 2020 lalu terdakwa bertemu dengan seorang bernama Dedi (DPO), di depan rumah terdakwa.

Baca juga: Antarkan Obat ke Rumah Kekasihnya, Pria di Palembang Ini Kehilangan Sepeda Motor Yamaha Mio

Saat itu terdakwa Wawi diberikan 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu oleh Dedi (DPO), sebagai ucapan terima kasih karena telah menjaga mobil truk yang telah ia titipkan kepadanya.

Karena sabu tersebut belum digunakannya, terdakwa menyimpan sabu itu di bawah pecahan genting di perkarangan belakang rumah yang hanya berjarak 1,5 meter dari pintu belakang.

Mendengar laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalaguanaan narkotika di rumah terdakwa petugas pun langsung melakukan pengecekan di rumah terdakwa.

Baca juga: Begini Suasana Pemungutan Suara Pilkada 2020 di RSUD Talang Ubi PALI Tempat Karantina Covid-19

Setelah tiba di rumah terdakwa, tim Polsek Kertapati melihat banyak plastik klip bening bekas bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di pondok depan rumahnya. Mendapati hal itu,  mereka langsung mendatangi rumah terdakwa.

Didatangi oleh petugas terdakwa terlihat gugup, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1  paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,10 gram di bawah pecahan genteng di perkarangan belakang rumah terdakwa. 

Ketika ditelusuri di sekitar perkarangan belakang di dekat tembok pagar ditemukan 1 buah dompet kaca mata merek Cartier warna hitam yang di dalamnya berisi 1  set alat hisap sabu (bong), 1  buah pirek kaca, 2 sekop yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah jarum, 7 buah pipet plastik, dan 10 plastik klip bening.

Baca juga: Download (Unduh) MP3 Lagu Oh No - Kreepa, Lengkap Lirik, Lagu yang Viral di TikTok

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa semua benda tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Palembang untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved