Sudah Terima Upah Lima Juta, Seorang Kurir Narkoba Jalani Sidang Perdana di Palembang, Saksinya BNNP

majelis hakim melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi, salah satunya merupakan perugas dari BNNP Sumsel, Mgs. Halim Helmi.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Ilustrasi sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, M Nur, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang Sumsel.

Sidang dijalankan secara virtul yang dipimpin oleh hakim ketua Ahcmad Syaripudin SH MH, Selasa (6/10/2020).

Dalam persidangan pertama ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi, salah satunya merupakan perugas dari BNNP Sumsel, Mgs. Halim Helmi.

Total Delapan Orang di Muratara Meninggal Dunia dengan Covid-19, yang Sembuh tak Bertambah

Dalam sambungan telekonfren, Halim Helmi memberikan kesaksian bahwasanya dirinya melakukan penangkapan pada terdakwa di parkiran rumah makan di Jalan Palembang–Jambi Km. 75, Desa Bukit Kampung Baru, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa pada hari Hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jambi menuju Palembang.

Berlokasi di Rrumah makan itu, saksi beraama rekan lainnya melakukan pengamatan terhadap penumpang Bus Aceh Transport (ATS).

Motivasi Mahasiswa UT Ponpes Ar-Rahman Herman Deru: Kalian Harus Menjadi Orang Penting dan Berguna

Saat dilakukan pemeriksaan pada semua penumpang bus, petugas BNNP Sumsel mendapati terdakwa membawa satu buah kardus dan tas.

Saat diperiksa petugas dapati barang bukti berupa berupa narkotika jenis sabu seberat 3992,16 gram atau 3 kilogram dan pil ekstasi dengan berat netto 2524,88 gram, atau sejumlah 7000 butir.

Selanjutnya terdakwa besert barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Diketahui, terdakwa mendapat barang haram berupa sabu-sabu dan ektasi tersebut dari seorang bernama Udin (DPO).

Diduga Gara-gara Puntung Rokok, Satu Hektar Lahan Kosong di Kelurahan Cambai Prabumulih Terbakar

Terdakwa diminta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Palembang dengan upah yang baru diterima oleh terdakwa sebesar lima juta rupiah.

Atas perbuatannya, Muh. Nur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved