Berita Palembang

Hakim Sarankan Pasutri di Palembang Ini Tempuh Jalan Damai Kasus KDRT, Pihak Terdakwa Sependapat

"Saya pernah melihat majikan saya yang perempuan menampar terdakwa dengan tangan kiri dan terdakwa tidak membalas,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus KDRT di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum notaris, ME, dan istreinya, GT, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/11/2020).

Dalam sidang kali ini, enam orang saksi dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa ME.

Dihadapan majelis hakim, seorang saksi yang sejak tahun 2017 bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan korban mengatakan, selama bekerja dirinya pernah melihat kedua atasannya itu terlibat cekcok karena faktor cemburu.

Baca juga: Pergoki Foto Pelukan Arya Saloka dan Amanda Manopo di Belakang Layar, Begini Reaksi Bang Billy!

Dia juga mengatakan pernah menegur keduanya agar berhenti bertengkar karena bertengkar di hadapan anaknya.

"Saya pernah melihat majikan saya yang perempuan menampar terdakwa dengan tangan kiri dan terdakwa tidak membalas.

Waktu mendengar ribut-ribut saya lari ke kamar dan melihat CCTV," jelas saksi kepada majelis hakim.

Sedangkan saksi lainnya yang merupakan sekuriti di rumah terdakwa menjelaskan kepada hakim bahwa terdakwa yang juga merupakan seorang notaris itu pernah bercerita kepadanya bahwa sang istri terlalu cemburu kepadanya.

Baca juga: Update Pembunuhan di Karaoke Diva Prabumulih: Pelaku R Kesal Karena Korban AH Selingkuhi Istrinya

"Bapak cerita ke saya, kalau terdakwa sedang berjalan dengan klien perempuan, korban sangat mudah cemburu.

Sedangkan saat berjalan dengan klien laki-laki, terdakwa justru dibilang homo," ungkap saksi kepada hakim.

Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan. 

Namun sebelum itu, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH tersebut sempat menyarankan agar kedua suami istri yang kini tengah terlibat pertikaian itu agar sama-sama menempuh jalur damai guna menyelesaikan permasalahannya. 

Baca juga: Seorang Wartawan di OKU Timur Dirampok, Pelaku Pura-pura Mau Jual Hape, Begini Kronologinya!

"Saran saya sebaiknya kedua belah pihak, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum agar bertemu untuk dilakukan upaya damai," ujar hakim ketua.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH mengatakan, berdasarkan keterangan dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa kliennya tersebut telah melakukan tindak kekerasan. 

"Malah sebaliknya, justru pelapor yang dikatakan duluan memulai keributan dengan klien kami," ujarnya. 

Selaku kuasa hukum, Supendi tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. Meski begitu ia berharap agar kasus ini dapat segera selesai dan berujung damai. 

Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Tahajud Sesuai Sunah, Waktu Sholat Tahajud Supaya Doa Manjur Mudah Terkabul

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved