Begal di Palembang

Pengakuan Pelaku Begal Sadis yang Bacok Emak-emak di Palembang, Ngaku Beraksi untuk Makan

Tiga pelaku begal yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
BEGAL SADIS- Tiga pelaku begal sadis yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidana Umum (Pidum) dan Ranmor. Dua pelaku, M. Iqbal (30) dan Oktavia (24), dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat penangkapan. Pelaku ketiga, RM Afriani (25), juga diamankan tanpa perlawanan. 

Ringkasan Berita

  • Tiga pelaku begal yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang
  • Dua pelaku, M. Iqbal (30) dan Oktavia (24), dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat penangkapan. Pelaku ketiga, RM Afriani (25), juga diamankan tanpa perlawanan
  • Penangkapan dilakukan setelah adanya empat laporan polisi dari korban yang diserang di berbagai lokasi, seperti Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Angkatan 45, Mayor Salim Batu Bara, dan R. Dentik Antasari
  • Modus mereka adalah membuntuti korban yang sendirian, lalu memepet dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang
  • Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Tiga pelaku begal sadis yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidana Umum (Pidum) dan Ranmor.

Dua pelaku, M. Iqbal (30) dan Oktavia (24), dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat penangkapan. Pelaku ketiga, RM Afriani (25), juga diamankan tanpa perlawanan.

Iqbal, warga Perum Griya Mulya 1, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, dan Oktavia, warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, bersama satu pelaku lainnya, RM Afriani (25), warga Jalan Pangeran Antasari, terbukti terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di berbagai wilayah Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima empat laporan polisi (LP) dari korban di sejumlah lokasi.

“Benar, ketiga pelaku kita tangkap berdasarkan empat laporan polisi dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Incar Korban Sendirian

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mengincar korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri, terutama pada dini hari.

Mereka membuntuti hingga ke lokasi sepi, lalu memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Jika korban melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membacok korban," ujar Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Vario merah milik pelaku
1 bilah parang dan beberapa helai kaos yang digunakan saat beraksi.

Kapolres menambahkan, para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna mengembangkan kasus. Diduga, mereka terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan lainnya yang belum terungkap.

“Penyidik tengah menggali keterangan terkait kemungkinan adanya TKP tambahan maupun pelaku lain,” ujarnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved